Dark/Light Mode

Pemprov Banten Pastikan, Eksodus 10 ASN Tak Terkait Pengaktifan Kembali Sekda

Kamis, 3 Maret 2022 13:24 WIB
Para ASN/Ilustrasi (Foto: Antara)
Para ASN/Ilustrasi (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten memastikan, adanya pengajuan pindah 10 ASN ke kabupaten/kota itu tidak berkaitan dengan polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) selama enam bulan belakangan.

“Pengajuan pindah tugas 10 orang ASN Banten ke daerah lain, kami pastikan tidak berkaitan dengan polemik jabatan Sekda yang berlangsung selama enam bulan belakangan,” tegas pejabat di BKD Provinsi Banten, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (3/3).

Baca juga : Penuhi Standar Kualitas, Industri Pengolahan Buah Tembus Pasar AS-Korea 

Dia juga membantah anggapan bahwa eksodus 10 AS itu berkaitan dengan pengaktifan kembali jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten definitif oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Menurutnya, sebagian dari 10 orang ASN Banten yang mengajukan pindah dan meminta surat lolos dari BKD itu sudah memasuki masa akhir jabatan menuju usia pensiun. Mereka mengajukan diri untuk menjadi Widyaiswara agar usia pensiunnya bisa diperpanjang untuk bisa berkarier di tempat lain.

Selain itu, ada juga ASN Pemprov Banten yang mengikuti Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di sejumlah kota/kabupaten sebagai upaya perbaikan pola karier. “Terkait adanya pemberitaan eksodus ASN Pemprov ke daerah lain kami nilai kurang tepat. Sebab, proses pengajuan alih fungsi ASN ke daerah lain tersebut dilakukan sebelum Pak Al Muktabar diaktifkan kembali sebagai Sekda oleh Pak Gubernur,” terangnya.

Baca juga : Anies-Emil Makin Kompak Aja

Asisten Daerah 3 Sekretariat Daerah Banten Denny Hermawan menambahkan, adanya sejumlah pejabat yang mengikuti Selter ke daerah lain merupakan hal wajar. Sebab, pada prinsipnya, hak semua ASN untuk dapat mengikuti Selter JPT Pratama ataupun Madya, sepanjang sudah memenuhi persyaratan untuk meningkatkan jenjang karier sesuai dengan disiplin ilmunya.

”Andaikan ada ASN dari luar Provinsi Banten ikut Selter di sini ataupun sebaliknya, itu adalah hak setiap ASN. Sehingga kami tidak bisa melarang. Itu sebagai bagian dari perbaikan pola karier ASN, ” ujar mantan Sekretaris DPRD Banten ini.

Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Gus Halim Dukung Sagu Sebagai Diversifikasi Pangan 

“Jadi, dapat dipastikan, pengajuan pindah para ASN itu tidak ada kaitan sama sekali dengan aktifnya kembali Pak Al,” sambungnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.