Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Domestik Terbaru Sesuai SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022

Selasa, 8 Maret 2022 16:02 WIB
Calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen Jakarta, antre pemeriksaan dokumen keberangkatan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen Jakarta, antre pemeriksaan dokumen keberangkatan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga : Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Serta Akselerasi Vaksinasi Lansia Dan Anak

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga : Cek Di Sini, SIM Keliling Polda Metro 3 Februari 2022

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

Baca juga : Kerek Kinerja, Pertamina Perlu Sesuaikan Harga Pertalite dan Pertamax RON 92

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.