Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Domestik Terbaru Sesuai SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022

Selasa, 8 Maret 2022 16:02 WIB
Calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen Jakarta, antre pemeriksaan dokumen keberangkatan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen Jakarta, antre pemeriksaan dokumen keberangkatan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Di dalam SE juga disebutkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Baca juga : Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Serta Akselerasi Vaksinasi Lansia Dan Anak

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Cek Di Sini, SIM Keliling Polda Metro 3 Februari 2022

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.

Baca juga : Kerek Kinerja, Pertamina Perlu Sesuaikan Harga Pertalite dan Pertamax RON 92

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.