Dark/Light Mode

Logo Halal Diganti Dari Hijau Ke Ungu

Umat Tak Usah Resah

Senin, 14 Maret 2022 06:45 WIB
Logo halal diganti. (Foto: Istimewa).
Logo halal diganti. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama menetapkan logo halal baru untuk menggantikan logo halal versi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logonya unik dan berbeda jauh dengan logo yang selama ini dikenal masyarakat. Warnanya berubah dari hijau ke ungu, bentuknya juga ganti, dari lingkaran menjadi mirip gunungan wayang.

Logo halal baru ini dibikin dan diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, label halal bikinan lembaganya itu, memang menyerupai gunungan pada wayang dan motif surjan atau lurik.

Baca juga : Ayo Booster Lansia Dari Pintu Ke Pintu

Dia lalu menjelaskan makna filosofis dari logo halal baru itu. Gunungan yang berbentuk limas lancip ke atas ini, melambangkan kehidupan manusia. Artinya, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.

Motif surjan juga memiliki makna filosofis. Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.

Baca juga : Luhut Tak Bawa Fulus

Sementara, warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. “Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” terang Aqil.

Aqil mengatakan, penetapan label halal ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca juga : Sudah Halal, Menag: Ini Dua Keunggulan Vaksin Merah Putih

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut memberi penjelasan mengenai logo halal yang baru ini. Kata dia, nantinya logo halal yang dikeluarkan MUI tidak akan berlaku lagi, secara bertahap. Bukan cuma itu. Sertifikasi halal nantinya akan dilakukan Pemerintah. Bukan lagi oleh MUI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.