Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Jaminan Hari Tua

Puan Galak Ke Menaker

Selasa, 15 Februari 2022 08:39 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI).
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR, Puan Maharani ikutan mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair umur 56 tahun. Tak peduli partainya merupakan pendukung pemerintah, Puan benar-benar galak ke Menaker.

Puan meminta, Menaker meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Menurut dia, syarat pencairan JHT yang baru bisa cair umur 56 tahun itu, sangat merugikan para buruh.

Baca juga : Soal Wadas, Ganjar Minta Utamakan Dialog, Bukan Kekerasan

Terlebih, kata dia, di masa pandemi saat ini banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa keluar dari perusahaannya. Akibatnya, banyak pekerja yang berencana menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha, hingga bertahan hidup dalam ekonomi yang sedang sulit.

“Perlu diingat, JHT itu bukanlah dana dari pemerintah. Melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” imbuh Puan.

Baca juga : Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Selama G20

Puan menilai, Permenaker itu tidak sensitif dan kurang sosialisasi pada kondisi masyarakat. Padahal, kata dia, dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPR, Ahmad Muzani. Dia meminta Menaker mencabut aturan tersebut. Menurut dia, di saat pandemi, tunjangan JHT menjadi sandaran utama bagi para pekerja yang kena PHK.

Baca juga : Puan Dan Ganjar Seolah Rebutan Tiket PDIP

“Dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” beber Muzani.

Kemarin, Permenaker itu juga digugat ke Mahkamah Agung (MA). Penggugatnya bernama Redyanto Reno Baskoro. Dia seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Reno menunjuk Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.