Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Dalami Arahan Rahmat Effendi Ke Ajudan Soal Aliran Duit Suap
Kamis, 10 Maret 2022 16:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kepada ajudannya untuk berkomunikasi maupun bertemu kontraktor dan ASN di Pemkot Bekasi terkait aliran sejumlah uang.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, ajudan Wali Kota Bekasi, sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi pada Rabu, 9 Maret 2022.
Baca juga : MUI: Shaf Shalat Kini Sudah Boleh Rapat Lagi
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan berupa arahan dari tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan beberapa pihak kontraktor maupun ASN di Pemkot Bekasi terkait aliran sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/3).
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga : KPK Dalami Permintaan Uang Bupati PPU Abdul Gafur Kepada Para Kontraktor
Kedelapan orang itu adalahSekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya