Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Jiwasraya, PT Inti Agri Resources Minta Kejaksaan Tak Terburu-buru Lakukan Pelelangan Aset

Rabu, 16 Maret 2022 22:45 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) akan melakukan pelelangan sejumlah aset yang diduga milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM).

Namun, kuasa hukum PT Inti Agri Resources dan PT Inti Kapuas International menegaskan, aset itu bukanlah milik Heru Hidayat. Tapi, milik kliennya.

"Saat ini PT Inti Agri Resources dan PT Inti Kapuas International sedang menjalani persidangan atas gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sandra dalam siaran pers, Rabu (16/3).

Sandra menegaskan, aset yang menjadi objek lelang tersebut adalah aset bermasalah dan tidak layak untuk dibeli. Ia pun menyayangkan tindakan Kejati Kalbar dan PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilainya terlalu terburu-buru melakukan pelelangan serta tidak teliti dalam melakukan tracing aset.

Baca juga : KSP: Pemerintah Nggak Bakal Terburu-buru Turunkan Status Pandemi Jadi Endemi

Seharusnya, lanjut Sandra, Kejaksaan belajar dari pengalaman saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah aset milik Presiden Heru Hidayat yang disita di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Di antaranya, belasan kapal.

"Seharusnya Kejati Kalbar dan PPA Kejagung tidak terburu-buru melakukan pelelangan. Karena jika nanti pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut terbukti bukan milik Heru Hidayat, maka kami akan meminta seluruh aset dikembalikan sebagaimana saat dilakukan penyitaan," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Inti Agri Resources Susanti Hidayat mengatakan, gugatan diajukan melalui daftar gugatan daring (online) pada 27 Agustus 2021 oleh Aiko & Berlian Partnership selaku Kuasa Hukum perusahaan.

Perusahaan menganggap permohonan gugatan perlu dilakukan lantaran hampir seluruh aset perusahaan yang disita Kejagung didapatkan oleh perusahaan antara periode 2005-2007. Padahal, pertama kali kasus Jiwasraya dengan Heru Hidayat terjadi dan menjadi perkara dalam dakwaan mulai 2008.

Baca juga : Kasus Kematian Harian Tembus 100, Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Lakukan 5 Hal Ini

Selain itu, sumber dana pembelian aset-aset perusahaan tersebut didapat dari hasil penerbitan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED) atau rights issue I yang berlangsung pada 2005 dan rights issue II pada 2006. "Sehingga nyata tidak terdapat kaitan dengan kasus Jiwasraya," katanya, Rabu (24/11/2021).

Selain itu, dia mengatakan, penambahan modal disetor perusahaan terakhir kali dilakukan pada 2006, yaitu melalui rights issue II dan sampai saat ini tidak ada penambahan modal disetor.

Susanti menjelaskan, emiten berkode saham IIKP ini merupakan perusahaan publik yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat, yakni mencapai 78,44 persen.

Adapun, pemegang saham utama bukan sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan hanya 12,32 persen. Sementara itu, kepemilikan saham Heru Hidayat di perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung hanya 9,24 persen.

Baca juga : KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara 18 M

Diketahui, Kejati Kalbar akan melakukan pelelangan sejumlah aset pada Selasa (22/3) mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui situs https://www.lelang.go.id.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.