Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BOP PAUD Dan Urgensi Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 18 Maret 2022 00:42 WIB
Fahmi Syahirul Alim (Foto: Istimewa)
Fahmi Syahirul Alim (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Oleh: Fahmi Syahirul Alim 

Masa anak-anak adalah waktu terbaik untuk menyiapkan dan mencetak generasi unggul suatu bangsa. Dan bangsa yang besar adalah bangsa yang senantiasa menyiapkan generasi penerusnya dengan sistem pendidikan yang mumpuni, lengkap serta komprehensif, dari mulai pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Di Indonesia, pendidikan usia dini sudah diselenggarakan sejak lama. Bahkan sudah dilindungi dan diatur dalam konstitusi. Adapun landasan konstitusi pendidikan anak usia dini yaitu terdapat dalam amandemen UUD 1945 Pasal 28B Ayat (2), yaitu “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kemudian, dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya”.

Baca juga : IPI: KPK Harus Dalami Pembengkakan Anggaran Formula E

Selain itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa “Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Sedangkan pada Pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa “(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan  pemerintah” (Inayah, 2010).

Momentum Golden Age
Mengapa pendidikan anak usia dini terlihat sangat penting bahkan dilindungi dan diatur secara detail oleh negara? Jika kita melihat definisi anak usia dini, maka kita akan melihat betapa pentingnya kita mendukung terselenggaranya pendidikan anak usia dini. Terutama di desa-desa yang masih terkendala dalam sarana prasarana. Karena anak usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai usia 6 tahun dan usia ini merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak. Usia dini merupakan usia ketika anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat (Mansur dalam Inayah, 2020).

Baca juga : Kemenkop UKM Janji Beri Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Usia dini merupakan periode awal yang paling penting dan mendasar dalam sepanjang tentang pertumbuhan serta perkembangan kehidupan manusia. Masa ini ditandai oleh berbagai periode penting yang fundamental dalam kehidupan anak dalam kehidupan anak selanjutnya sampai periode akhir perkembangannya (Wiyani dan Baryani dalam Inayah 2020).

Lalu, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), anak usia dini adalah anak yang berusia 0-8 tahun. Pada periode ini, perkembangan otak anak sangat pesat karena ia menyerap segala jenis informasi dari lingkungan dan orang-orang yang berada di sekitarnya. Salah satu periode yang menjadi penciri masa usia dini adalah the golden ages atau periode keemasan. Banyak konsep dan fakta yang ditemukan pada periode keemasan ketika semua potensi anak berkembang paling cepat (Inayah, 2020).

Reformasi BOP PAUD 
Melihat urgensi pendidikan anak usia ini, maka tak heran pemerintah melalui Kemendikbudristek, melakukan dua inovasi untuk PAUD yang baru saja diluncurkan. Pertama, Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Belajar yang memungkinkan guru mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada murid, dengan mempertimbangkan karakter potensi dan keragaman peserta didik serta kondisi sekolah masing-masing. Kedua, reformasi kebijakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang dilakukan bersama-sama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai daerah, penyalurannya langsung masuk ke rekening satuan pendidikan, dan pemanfaatannya pun jauh lebih fleksibel.

Baca juga : Armin Tan Siap Tanggung Biaya Pendidikan Anak Almarhum Heru Tito

Selain itu, melalui reformasi kebijakan BOP PAUD yang baru diluncurkan pada 15 Februari 2022, satuan PAUD kini dapat menerima secara langsung BOP tersebut sepanjang memiliki ijin penyelenggaraan, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), memiliki data yang mutakhir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Metode perencanaan dan pelaporan penggunaan BOP saat ini juga telah diotomatisasi melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah (Kemendikbudristek, 2022).

Reformasi BOP PAUD di atas tentu memberikan angin segar bagi insan pendidikan, terutama dunia pendidikan anak usia dini sebagai pilar dasar dalam membangun dan mencetak generasi emas bangsa. Dengan adanya inovasi kebijakan di atas, semoga pendidikan anak usia dini yang berkualitas dapat menyentuh seluruh penjuru negeri. Semoga.***

Penulis: Deputi Program International Centre for Islam and Pluralism (ICIP)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.