Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus BPO Gubernur-Wagub Banten Naik Penyelidikan
Wahidin-Andika Siap-siap Dipanggil Kejaksaan Ya...
Kamis, 17 Februari 2022 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur. Wahidin Halim dan Andika Hazrumy bakal dipanggil untuk menjelaskan persoalan ini.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan mengemukakan, setelah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), intelijen kejaksaan langsung bergerak melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan, “Telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” katanya Rabu (16/2/2022).
Kejaksaan mendapati bahwa pada 2019 dan 2020 BPO telah digunakan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya. “Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya,” kata Ivan.
Kejaksaan menyimpulkan laporan mengenai BPO ini layak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Jajaran Intelijen menyerahkan hasil pengumpulan data, bahan dan keterangan kepada jajaran Pidana Khusus. “Untuk dilakukan penanganan selanjutnya, sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Status menjadi penyelidikan,” kata Ivan.
Baca juga : Gubernur Banten: Nggak Kebayang Kalau Saya Ada Di Ruang Kerja...
Ia memastikan kejaksaan akan memanggil semua pihak yang terkait dengan BPO. Termasuk Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy. “Sesuai dengan petunjuk pimpinan akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tandas Ivan.
Pemanggilan ini untuk menguak dugaan penyimpangan BPO Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa membenarkan adanya laporan MAKI. Ia mengutarakan laporan berkaitan dugaan penyimpangan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten kurun 2017-2021. “Laporan dari MAKI sudah teregister.
Baca juga : Ketemu Dubes Jepang, Gubernur Ganjar Pranowo Pengen Kerja Sama Penanggulangan Bencana
Kami akan pelajari materi pelaporan lebih dahulu,” ujarnya. Pelaporan dilakukan secara daring atau online. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pemanfaatan BPO tak diikuti dengan laporan pertanggungjawaban. Besarnya BPO diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2000. Yakni maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya