Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dibidik Kasus DAK

Romy, Sudah JatuhTertimpa Tangga

Minggu, 23 Juni 2019 05:54 WIB
Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemendag), KPK juga sedang membidik Romahurmuziy alias Romy di kasus Dana Alokasi Daerah (DAK) Tasikmalaya. Jika jadi tersangka lagi, Romy sudah jatuh tertimpa tangga.

Jumat (21/6), Romy diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya. Eks Ketum Kabah itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10 pagi. Namun, dia enggan berkomentar soal kasus itu. Romy langsung ngeloyor masuk ke lobi gedung KPK. 

Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, penyidik mendalami hubungan antara Romy dengan Budi Budiman dan Yaya Purnomo, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. "Penyidik mengklarifikasi apakah saksi memiliki peran atau tidak dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," beber Febri. 

Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya. Uang haram itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan DAK yang dikeluarkan Yaya senilai Rp 124,38 miliar.

Baca juga : Soal Kasus BLBI SN, Otto: Sudah Kadaluarsa

Penetapan tersangka Budi merupakan pengembangan dari kasus suap dugaan terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun 2018 yang menjerat Yaya bersama anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

Nah, nama Romy pernah disebut dalam dakwaan Yaya. Dalam dakwaan itu, orang kepercayaan Bupati Kampar Aziz Zaenal, Erwin Pratama Putra mengatakan, telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romy yang saat itu duduk sebagai anggota Komisi Keuangan DPR.

Erwin mengatakan, hal itu kepada Yaya dan PNS Kemenkeu Rifa Surya di kantin Kementerian Keuangan, Oktober 2017. Dalam pertemuan itu, Erwin meminta keduanya mengawal usulan yang diajukan lewat Romy.

Baca juga : Diperiksa Kasus Makar, Mungkinkah Amien Ditangkap?

Namun, karena fee 7 persen dianggap terlalu besar, Aziz menolak. Karena tidak mencapai kesepakatan besaran fee, Erwin akhirnya mengurus anggaran DAK Kabupaten Kampar langsung kepada Yaya dan Rifa dengan imbalan fee 3 persen.

KPK pernah memeriksa Romy dalam kasus ini, 23 Agustus 2018. Komisi antirasuah itu memeriksa Romy untuk mengklarifikasi terkait penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari rumah Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Usai pemeriksaan, Romy mengatakan tidak tahu soal uang tersebut. "Saya tidak tahu, karena yang bersangkutan menjalankan bisnis di luar urusan partai," tutur Romy.

Nama Romy juga disebut Puji saat bersaksi bagi Yaya. Puji, Romy dan Yaya merupakan teman satu kampus saat mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran. Menurut Puji, Yaya kerap meminta bantuan Romy untuk urusan Pilkada. Salah satunya, ketika Yaya merekomendasikan anak dari Amin Santono, Yosa Octora Santono, untuk maju dalam Pilkada Kuningan.

Yosa akhirnya maju Pilkada Kuningan 2018 dengan dukungan sejumlah partai, salah satunya PPP. "Pak Yaya dua kali minta tolong (Romy), salah satunya anaknya Pak Amin itu," beber Puji saat itu. Romy pun menjuluki Yaya sebagai Mclaren. "Artinya makelar. Kan Pak Yaya di Kemenkeu tapi ngurus-ngurusin rekomendasi Pilkada. Kan bukan urusan beliau," imbuh Puji.

Baca juga : Kasus Rommy, KPK Garap Sekjen Kementerian Agama

Selain kasus DAK, sebelumnya Romy juga dicurigai menerima aliran dana terkait pengisian jabatan rektor UIN/IAIN. Senin (17/6) lalu, komisi antirasuah memeriksa tujuh calon rektor yang diperiksa KPK. Mereka adalah Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin. Keesokan harinya, menyusul dua calon rektor UIN, yakni Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, adanya kemungkinan membuka penyelidikan baru terkait dugaan praktik kotor pemilihan rektor universitas yang berada di bawah naungan Kemenag tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.