Dark/Light Mode

Tuntut Hukuman Mati Dalam Kasus Korupsi Asabri

GMKI Dan GAMKI Daulat ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung Paling Berani Dan Tegas

Sabtu, 19 Maret 2022 12:43 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Leaders Talk yang digelar GMKI dan GAMKI, Sabtu (19/3). (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Leaders Talk yang digelar GMKI dan GAMKI, Sabtu (19/3). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Di akhir webinar Jefri Gultom selaku moderator webinar menyimpulkan ada lima hal yang menjadi catatan penting. Pertama, GMKI dan GAMKI berharap agar Kejaksaan tetap mempertahankan ritme yang sudah berjalan saat ini, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kedua, GMKI dan GAMKI meminta agar dalam penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan dapat memprioritaskan pemulihan kerugian negara, dan tidak semata-mata menekankan pada tuntutan hukuman badan.

Baca juga : Bamsoet: Konstitusi Amanatkan Setiap Warga Negara Wajib Bela Negara

Berikutnya ketiga, selain melakukan penindakan, GMKI dan GAMKI berharap agar Kejaksaan dapat menjadi Lembaga yang sentral dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Lalu keempat, GMKI dan GAMKI meminta Kejaksaan juga memperkuat komitmen individu para jaksa dalam pemberantasan korupsi.

Untuk menjaga komitmen itu, maka perlu diberlakukannya mekanisme kinerja berbasis reward and punishment yang ketat.

Baca juga : Pakar Hukum UGM Yakin, Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Dan kelima, sinergitas Kejagung dan Komisi Kejaksaan membuat penegakan hukum lebih baik dan pengawasan kepada Kejaksaan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI secara profesional menjadi check and balance agar kejaksaan tidak melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.