Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DSI Gelar Indonesia Dispute Board Forum, Ini Yang Dibahas

Minggu, 20 Maret 2022 09:25 WIB
Dewan Penasehat DSI, Didi Apriadi; Kejati Jateng, Andi Herman; Ketua BAP DPD, Bambang Sutrisno; Ketum DSI DSI Sabela Gayo, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung? Andi Herman; Pihak Kepolisian, Subandi saat menghadiri acara Indonesia Dispute Board Forum di Hotel Novotel, Semarang, Jawa Tengah. (Foto: DSI)
Dewan Penasehat DSI, Didi Apriadi; Kejati Jateng, Andi Herman; Ketua BAP DPD, Bambang Sutrisno; Ketum DSI DSI Sabela Gayo, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung? Andi Herman; Pihak Kepolisian, Subandi saat menghadiri acara Indonesia Dispute Board Forum di Hotel Novotel, Semarang, Jawa Tengah. (Foto: DSI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia.

Ketua Umum DSI, Sabela Gayo menjelaskan, salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) mediator, ajudikator, konsiliator, arbiter yang kompeten dan professional. Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan layanan-layanan sengketa dari berbagai sektor.

“Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Minggu (20/3).

Adapun layanan-layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu: Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan, Layanan Mediasi & Arbitrase Desa, Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria, Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas, Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan, Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber, Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Layanan Mediasi & Arbitrase Properti.

Baca juga : Indonesia Dipuji, Puan Disanjung

Lalu Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal, Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak, Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen, Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan, Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan, Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan, Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan, Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan.

Kemudian Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi, Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa, Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian, Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi, Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga, Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi.

Ke-23 layanan Mediasi & Arbitrase yang sudah diluncurkan tersebut, diharapkan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang prima dan berkualitas kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Selama 2 hari kegiatan Indonesia Dispute Board Forum di Novotel Hotel, Semarang, Jawa Tengah, DSI berharap para peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 yang berjumlah 100 orang baik yang terdiri dari mediator, ajudikator, konsiliator, arbiter DSI maupun masyarakat umum yang datang dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

Baca juga : Gagal Juara, Singo Edan Diminta Jaga Martabat Aremania

Pada kesempatan itu mendiskusikan dan merumuskan rencana aksi (action plan) mengenai penguatan Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain mekanisme peradilan formil khususnya untuk perkara-perkara perdata.

Rangkaian kegiatan Indonesia Dispute Board Forum 2022 dimulai dengan diselenggarakannya acara Pemaparan Makalah Ilmiah tentang APS yang disampaikan oleh para pemakalah baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, kemudian DSI juga menyelenggarakan kegiatan lainnya sebagai bagian dari acara Indonesia Dispute Board Forum yaitu Moot Alternative Dispute Resolution Competition 2022. 

Dewan Penasehat DSI, Didi Apriadi mengatakan, beberapa isu yang selama ini sering muncul dalam setiap diskusi tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI), seperti penggunaan mekanisme APS lambat dan bertele-tele, kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi tidak besifat final dan berkekuatan hukum mengikat para pihak. Masih dapat diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan.

Kemudian, isi kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial, bahkan khusus untuk pelaksanaan putusan majelis Arbiter, wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan oleh majelis Arbiter agar memiliki kekuatan eksekutorial (vide Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS), dan penggunaan mekanisme APS berbiaya mahal.

Baca juga : ADB Siap Modali Indonesia Bangun IKN Nusantara

“Semoga beberapa isu/permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh para peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 dan nantinya dapat direkomendasikan kepada pengambil kebijakan,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.