Dark/Light Mode

Yasonna: Kesadaran Hukum Desa Adalah Modal Dasar Nasional

Senin, 21 Maret 2022 16:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022, Senin (21/3). (Foto: Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022, Senin (21/3). (Foto: Humas Kemenkumham)

 Sebelumnya 
"Karena status atau predikat tersebut, sesuai aturan, dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Pengukuhan desa sadar hukum ini, menurut Yasonna, merupakan sinergi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB.

Baca juga : Innalillahi! Guru Besar Hukum Unpar Prof Asep Warlan Meninggal Dunia

"Ini adalah wujud konkret dari sinergi Kemenkumham dengan pemerintah daerah di NTB baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten kota," jelas Yasonna.

Sesuai aturan yang ada, kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi. Keempatnya adalah dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

Baca juga : Jangan Kendurkan Prokes, Belajarlah Dari Perang Uhud

Hasil penilaian berdasarkan 4 dimensi tersebut akan menghasilkan 3 tingkat kategori, yaitu Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi, Cukup atau Rendah.

Selain pengukuhan desa binaan, pada momen itu juga Yasonna menyaksikan penandatanganan dokumen hibah oleh Gubernur Zulkieflimansyah untuk Kemenkumham.

Baca juga : Gus Halim: Masa Depan Desa Di Tangan Milenial Dan Gen Z

Adapun aset yang dihibahkan adalah lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat bagi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur karena telah bersedia menghibahkan sebagian lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat untuk UPT Pemasyarakatan. Tentunya ini akan sangat mendukung dan bermanfaat dalam memaksimalkan kegiatan Pemasyarakatan utamanya dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara," tandas Yasonna. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.