Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yasonna: Kesadaran Hukum Desa Adalah Modal Dasar Nasional

Senin, 21 Maret 2022 16:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022, Senin (21/3). (Foto: Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022, Senin (21/3). (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah berdampak positif dan menjadi modal dasar nasional bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022.

"Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi," papar Yasonna, Senin (21/3).

Baca juga : Innalillahi! Guru Besar Hukum Unpar Prof Asep Warlan Meninggal Dunia

Disambut Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Yasonna Laoly datang langsung ke Provinsi yang baru saja usai menyelenggarakan event MotoGP ini untuk melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Mataram.

Sebanyak 63 desa/kelurahan di NTB diusulkan menjadi desa binaan menuju desa sadar hukum Tahun 2022. Usulan yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tersebut diserahkan Zulkieflimansyah kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto.

Pada proses selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SK tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi NTB kepada 63 desa tersebut.

Baca juga : Jangan Kendurkan Prokes, Belajarlah Dari Perang Uhud

Namun demikian, SK Menkumham hanya dapat dikeluarkan apabila desa/kelurahan yang diusulkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Karenanya, Yasonna meminta seluruh pihak melakukan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang berstatus binaan tersebut.

"Saya perlu mengingatkan dan mengimbau Bapak/Ibu dan Hadirin sekalian untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan, sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI," tegas Yasonna.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.