Dark/Light Mode

Ketua DPRD DKI Beberkan Ijon Rp 180 Miliar Pemprov Ke Bank DKI Buat Formula E

Selasa, 22 Maret 2022 18:02 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Karena itu, dalam pemeriksaan kali ini, Pras membawa dokumen dalam map hijau berupa surat dari Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dijawabnya dengan mengeluarkan Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 untuk Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.

Baca juga : PUPR Habiskan Rp 46 Miliar Permak Rumah Warga Di Kawasan Wisata

Achmad Firdaus diberikan sejumlah kuasa, yakni permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.

Baca juga : Kementan Gairahkan Petani Milenial Kembangkan Smart Farming

Lalu, perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E. Kemudian, surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E. "Itu salah," tutur Pras lagi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.