Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Ketua DPRD DKI Beberkan Ijon Rp 180 Miliar Pemprov Ke Bank DKI Buat Formula E
Selasa, 22 Maret 2022 18:02 WIB
Sebelumnya
Karena itu, dalam pemeriksaan kali ini, Pras membawa dokumen dalam map hijau berupa surat dari Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dijawabnya dengan mengeluarkan Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 untuk Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.
Baca juga : PUPR Habiskan Rp 46 Miliar Permak Rumah Warga Di Kawasan Wisata
Achmad Firdaus diberikan sejumlah kuasa, yakni permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.
Baca juga : Kementan Gairahkan Petani Milenial Kembangkan Smart Farming
Lalu, perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E. Kemudian, surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E. "Itu salah," tutur Pras lagi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya