Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Datangi KPK, Ketua DPRD DKI Bawa Dokumen Penting Formula E
Selasa, 8 Februari 2022 14:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/2). Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa soal Formula E.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Saat datang ke KPK itu, Prasetyo membawa satu bundel dokumen KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD. Seluruh berkas tersebut berisi tentang persiapan penyelenggaraan Formula E. Prasetyo berharap berharap, berkas ini dapat membantu penyidik KPK mengungkap dugaan pelanggaran hukum di Formula E.
"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," papar Prasetyo.
Baca juga : Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Muncul Di Sidang Kasus Tanah Munjul
Terkait penganggaran dalam APBD, Prasetyo meastikan semua berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Anggaran Formula E diusulkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam KUAPPAS melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Usulan itu kemudian di bahas oleh Badan Anggaran dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD.
Setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan dievaluasi. APBD 2019 dan 2020 sudah melalui seluruh proses itu.
"Tapi, saya baru tahu belakangan bahwa Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI," tambahnya.
Pemberian pinjaman itu berdasarkan Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Baca juga : Terima Jemaat KGPM, Ketua Komisi A DPRD DKI Bakal Perjuangkan Rumah Ibadah
Sehari kemudian atau pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam kepada Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama Commitment Fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019.
"Ini berarti, pembayaran Commitment Fee ini mendahului pengesahan APBD Perubahan 2019 pada 10 September 2019. Saya mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus penyelenggaraan Formula E ini," tegasnya.
Sebelumnya Kamis, 4 November 2021, tim penyelidik KPK telah mulai memeriksa beberapa orang untuk diambil keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan petugas.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga : Kata KPK, Pengembalian Uang Ketua DPRD Bekasi Tak Pengaruhi Pembuktian Suap
Dijelaskan Ali, pihaknya belum dapat menyampaikan materi penyelidikan ke publik saat ini. Sebab, sampai saat ini tim masih melakukan pengumpulan data. "Kami meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK, sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
JakPro bersama Inspektorat Pemprov DKI telah mendatangi KPK untuk memberikan berkas penyelenggara Formula E setebal 600 halaman, Kamis, 11 November 2021. Saat ini KPK masih menelaah laporan tersebut. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya