Dark/Light Mode

Menteri Bintang: Hukum Tegas Ayah Pemerkosa Anak Di Semarang

Selasa, 22 Maret 2022 21:38 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Kementerian PPPA)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Kementerian PPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berduka sangat mendalam atas meninggalnya seorang anak usia 8 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya, di Kecamatan Genuk, Semarang. Bintang pun mendesak agar terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Saya sangat berduka mendengar korban meninggal akibat kekerasan seksual oleh ayah kandungnya dalam kondisi sakit. Ayah tugasnya membesarkan, mendidik anak dengan kasih sayang, memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak. Tapi, sang ayah itu ternyata tega merenggut hidup anaknya sendiri. Ini tidak bisa ditolerir. Saya dorong aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," kata Bintang, Selasa (22/3).

Baca juga : Menteri Bintang Dorong Kesetaraan Akses Energi Bagi Perempuan Pedesaan

Bintang menegaskan, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak juga dapat menjadi lingkungan yang tidak aman. Buktinya, kasus seperti ini telah terjadi berkali-kali. Bintang pun sangat berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa penting untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri.

Agar kasus serupa tidak kembali terjadi, kata Bintang, Dinas PPPA perlu melakukan evaluasi dan optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. "Pelibatan peran serta masyarakat juga menjadi penting agar untuk mendeteksi dan memberikan penanganan awal kasus kekerasan terhadap anak," katanya.

Baca juga : Lestari Ajak Publik Bareng-bareng Cegah Pernikahan Dini

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menambahkan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah melakukan koordinasi awal dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Kota Semarang untuk memastikan kebenaran informasi serta mengawal proses hukum pelaku. Pelaku sudah ditahan di Polrestabes Kota Semarang. Jika perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 76D UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam hukuman sesuai Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6), (7) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang sedang sakit hingga meninggal dunia Jumat (18/3). Jenazah korban dibawa ke RSUP di Kariadi Semarang untuk autopsi. Hasilnya, terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Korban dimakamkan pada Sabtu (19/3).

Baca juga : Menteri Bintang Tegaskan Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Generasi Muda

Kasus terungkap karena adanya laporan dari rumah sakit melalui surat keterangan dokter menyatakan korban meninggal tidak wajar dengan adanya tanda kekerasan di vagina dan dubur. Kemudian diperkuat oleh laporan ibu korban kepada polisi. Kemudian polisi membongkar makam anak itu di hari yang sama, Sabtu (19/3), yang disaksikan keluarga. Jenazah korban dibawa ke RSUP di Kariadi Semarang untuk autopsi.

Nahar mendorong masyarakat dan anak-anak untuk berani melapor jika ada kejadian seperti. Pemerintah telah menginisiasi Layanan Telepon SAPA 129, untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui dan dialami. “Pemerintah juga telah menyediakan UPTD PPA di 34 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia,” tutupnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.