Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Habiburokhman Usul Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Minggu, 27 Maret 2022 18:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal usulan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman agar koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar untuk dihukum mati.

Komisi antirasuah sepakat, para koruptor mesti dijatuhi hukuman berat agar memberikan efek jera. Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, dalam menuntut, jaksa harus memiliki landasan normatif. Begitu pundengan hakim, dalam memutus suatu perkara.

Baca juga : KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar Buat 4 Institusi

"Ancaman hukuman mati saat ini sudah ada diatur secara normatif di dalam UU Tipikor. Dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (27/3).

Diungkapkannya, KPK saat ini tidak hanya fokus pada menjebloskan para koruptor ke dalam penjara. Tapi juga, mengupayakan supaya hasil korupsi dapat dikembalikan ke negara sebagai bagian dari pemberian efek jera untuk para koruptor.

Baca juga : PLN Operasikan 2 Infrastruktur Listrik Senilai Rp 304 Miliar Di Surabaya

"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam men-support kerja sejak pada proses penyelidikan penyidikan hingga penuntutan," tuturnya.

Sebelumnya, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap dan rigid soal tuntutan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

Baca juga : PUPR Habiskan Rp 46 Miliar Permak Rumah Warga Di Kawasan Wisata

Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.

"Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup," usul Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.