Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Percepatan Booster Saat Ramadan

MUI Lindungi Umat

Senin, 28 Maret 2022 07:55 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Satgas Covid-19)
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Satgas Covid-19)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program vaksin Covid-19 dosis booster di bulan Ramadan. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh pun mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi menyukseskan program vaksinasi Covid-19.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya, kemarin.

Niam memastikan, vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. MUI sudah menuangkannya dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Kemudian, dibahas kembali MUI dalam sidang pleno pada Selasa (16/3).

Baca juga : UD Trucks Luncurkan Quester Euro5 Terbaru di Indonesia

Dijelaskannya, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara disuntikkan melalui otot, atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Tetapi, Niam mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi di bulan Ramadan untuk memperhatikan kondisi tubuh yang sedang berpuasa.

Dia pun merekomendasikan masyarakat untuk melakukan vaksinasi pada malam hari. Soalnya, proses vaksinasi yang dilakukan pada seseorang yang tengah berpuasa dikhawatirkan dapat membahayakan karena dia tengah dalam kondisi fisik yang sedikit lemah.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembangunan Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama Di Indonesia

Seluruh masyarakat di Indonesia sendiri harus turut berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan kekebalan komunal di tengah lingkungan masyarakat.

Terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin juga menyebut, vaksinasi dibolehkan saat sedang berpuasa. Yang tidak boleh adalah infus. Meski sama-sama ditusuk jarum, namun ada perbedaan mendasar antara keduanya.

“Jadi yang membatalkan puasa itu jika sampai masuk ke perut. Tapi kalau masuk ke daging itu nggak sampai. Kecuali infus ke saluran pembuluh darah, itu masuk ke perut. Kalau suntik booster nggak sampai,” jelasnya.

Baca juga : Dukung Pertumbuhan Anak, Saatnya Orang Tua Berikan Susu UHT Rendah Gula

Ma’ruf mendukung upaya pemerintah mempercepat vaksinasi booster saat bulan Ramadan. Tak ada ruginya ikut vaksinasi. Apalagi, hal itu bakal menjadi syarat untuk beraktivitas. Tak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.

“Maka ketika ada upaya mempercepat, ya, tentu kami dukung. Nanti umat Islam yang umroh itu kan juga butuh vaksin. Mumpung negara kasih gratis, ya ikut,” ingat Ma’ruf. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.