Dark/Light Mode

Kejagung Janjikan April Naik Penyidikan

Susah-susah Gampang Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Senin, 28 Maret 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

 Sebelumnya 
Penyalahgunaan wewenang ini berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara. Hal ini yang tengah diusut korps adhyaksa.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan 8 perusahaan ke Kejagung, karena diduga mengekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO yang ditaksir merugikan negara.

“Potensi kerugiannya Rp 5-6 triliun untuk 1 tahun 2021 saja,” kata Boyamin.

Baca juga : Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

Boyamin enggan mengungkapkan perusahaan-perusahaan itu. Namun ia membocorkan, perusahaan-perusahaan besar itu punya kebun sawit di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurutnya, pemainnya itu-itu saja. “Cek saja yang punya sawit dan CPO siapa. Ini punya afiliasi saham dan segala macam,” katanya.

Menurutnya, potensi kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya terjadi di tahun 2021, tapi juga di tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga : Kapolri Pastikan Jajarannya Awasi Distribusi Dan Harga Penjualan Minyak Goreng

Lebih lanjut Boyamin mengatakan, pemerintah seharusnya sudah tahu akan terjadi kelangkaan minyak goreng pada tahun 2021 karena banyak perusahaan mengekspor CPO.

Boyamin menilai, perusahaan memilih mengirim produksi sawit mereka ke luar negeri karena lebih cepat mendapatkan uang. Jika memproduksinya hingga menjadi minyak goreng butuh waktu 3 bulan, ditambah potongan pajak, gaji pegawai dan biaya operasional pabrik.

“Ya langsung saja dapat uang sekarang, daripada 3 bulan lagi. Nggak ada semangat membangun bangsa,” katanya.

Baca juga : KPPU Ajak Mendag Kerja Sama Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng

Potensi kerugian negara tersebut kata Boyamin disebabkan negara kehilangan pajak dan bea keluar yang tidak terserap secara maksimal. Tidak terserapnya bea keluar ini karena kalau CPO jadi minyak goreng, harganya bisa naik 5 persen.

Selain itu, sikap produsen yang mengekspor CPO menyebabkan bahan baku pembuat minyak goreng hanya dinikmati oleh perusahaan luar negeri. Sehingga investasi untuk membangun pabrik minyak goreng tertuju kepada negara lain.

“Wong di sana sudah langsung menerima CPO, bikin biosolar juga begitu, terus tidak bertambah investasi dan tenaga kerja. Berikutnya, otomatis perusahaan-perusahaan juga tidak berorientasi pengolahan,” pungkasnya.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.