Dark/Light Mode

Pandemi Membaik, Moeldoko Ajak Tokoh Agama Jaga Optimisme Umat Jelang Ramadan

Senin, 28 Maret 2022 11:36 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.rapat koordinasi daring terkait Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy dan para tokoh agama Islam, Senin (28/3).
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.rapat koordinasi daring terkait Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy dan para tokoh agama Islam, Senin (28/3).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajak para tokoh agama Islam untuk menjaga perbaikan situasi pandemi di Indonesia dengan terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada umat muslim jelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. 

Seruan ini disampaikan Moeldoko melalui rapat koordinasi daring terkait Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan para tokoh agama Islam, Senin (28/3).

Baca juga : Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Ramadan

"Tidak perlu ada yang ditakutkan lagi. Pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri. Sekali lagi, agar kesuksesan penanganan Covid-19 menjadi paripurna, maka para tokoh agama diharapkan terus mensosialisasikan protokol kesehatan selama ibadah puasa dan lebaran," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini juga mengapresiasi peran para tokoh agama yang selama ini telah aktif terlibat membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga : Gran Meliá Lombok Pelopor Real Estat dan Perhotelan Ramah Lingkungan

Sementara itu, Pemerintah melalui Instruksi Mendagri No. 18 tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadan. Tempat ibadah di wilayah berstatus PPKM level 3 hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen, PPKM level 2 maksimal berkapasitas 75 persen dan PPKM level 1 diperbolehkan berkapasitas hingga 100 persen.

Bantuan Masker Di Masjid

Baca juga : Pandemi Sudah Mereda, Lapas Kerobokan Buka Lagi Layanan Penitipan Barang Untuk Warga Binaan

Selain itu, Surat Edaran Menteri Agama No. 4 tahun 2022 juga mengatur durasi ceramah keagamaan yang hanya dibatasi selama maksimal 15 menit. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Para tokoh agama dari organisasi Islam besar di Indonesia pun menyambut baik ajakan kolaborasi Pemerintah ini. "Yang masih menjadi kebutuhan utama di Masjid adalah masker, kiranya Pemerintah bisa membantu menyediakan. Kami juga akan terus mensosialisasikan pentingnya vaksin booster kepada umat, sehingga Pemerintah mungkin bisa menjadikan Masjid sebagai central vaksin booster," kata Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.