Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Ajukan Praperadilan, Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas Minta Status Tersangkanya Dibatalkan
Senin, 28 Maret 2022 21:26 WIB
Sebelumnya
"Kalau dianalogikan, dalam satu ruangan ada yang buang angin, apakah kita semua yang bertanggung jawab? Tidak. Pidana begitu. Pertanggungjawaban pribadi. Dia kebawa-bawa dalam tempus dan locus-nya," imbuh Mangaranap.
Mangaranap berharap hakim praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. "Karena ini membawa-bawa profesi konsultan pajak, ini merugikan konsultan pajak secara umum," tandasnya.
Baca juga : Amankan Produksi Kedelai, Kementan Lakukan Gerakan Pengendalian OPT
Sementara Praktisi Pajak Wirawan B Ilyas menyebut, seharusnya dalam perkara perpajakan, ultimum remedium harus dikedepankan.
Artinya, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata maupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.
Baca juga : Bamsoet Ajak Generasi Millenial Kembangkan Bisnis Digital
"Karena dugaan korupsi melibatkan pegawai pajak dalam proses pemeriksaan pajak, harus dilakukan penyelidikan dari DJP, jika ada bukti permulaan, setelah clean and clear, baru tinggal serahkan ke KPK. Ini, penyelidikannya dari KPK, informasinya dari informasi pengaduan dan laporan," tuturnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya