Dark/Light Mode

Ajukan Praperadilan, Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Senin, 28 Maret 2022 21:26 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
"Kalau dianalogikan, dalam satu ruangan ada yang buang angin, apakah kita semua yang bertanggung jawab? Tidak. Pidana begitu. Pertanggungjawaban pribadi. Dia kebawa-bawa dalam tempus dan locus-nya," imbuh Mangaranap.

Mangaranap berharap hakim praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. "Karena ini membawa-bawa profesi konsultan pajak, ini merugikan konsultan pajak secara umum," tandasnya.

Baca juga : Amankan Produksi Kedelai, Kementan Lakukan Gerakan Pengendalian OPT

Sementara Praktisi Pajak Wirawan B Ilyas menyebut, seharusnya dalam perkara perpajakan, ultimum remedium harus dikedepankan.

Artinya, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata maupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.

Baca juga : Bamsoet Ajak Generasi Millenial Kembangkan Bisnis Digital

"Karena dugaan korupsi melibatkan pegawai pajak dalam proses pemeriksaan pajak, harus dilakukan penyelidikan dari DJP, jika ada bukti permulaan, setelah clean and clear, baru tinggal serahkan ke KPK. Ini, penyelidikannya dari KPK, informasinya dari informasi pengaduan dan laporan," tuturnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.