Dark/Light Mode

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pajak

Senin, 28 Maret 2022 23:24 WIB
Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Wawan cuma memberikan Rp 15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.

Baca juga : KPK Fokus Kumpulin Bukti Buat Jerat Rahmat Effendi Dalam Kasus TPPU

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.