Dark/Light Mode

Gugatan Praperadilan Tersangka Dimentahkan Hakim, KPK Bakal Kebut Penyidikan Kasus Heli AW-101

Selasa, 22 Maret 2022 21:56 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tancap gas menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101.

Hal ini disampaikan KPK menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway soal penetapan tersangka, dan pemblokiran rekening terkait penyidikan kasus ini.

Baca juga : Makanya, Hati-hati Menyerang Luhut..!

"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (22/3).

Ali mengungkapkan, komisi antirasuah mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway.

Baca juga : Unsur Penyelenggara Negara Dan Kerugian Terpenuhi, KPK Terus Usut Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101

Sejak awal, KPK meyakini seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi heli AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Baca juga : Pernah Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Kasus Antam

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli AW-101
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.