Dark/Light Mode

KPK Bidik Tersangka Lain Di Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Rabu, 16 Maret 2022 10:37 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).

Dalam proses penyidikan perkara ini terungkap, Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta, yang sumbernya diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu telah dikembalikan Chairoman ke KPK.

Baca juga : KPK Utak-atik Lagi Kasus Kardus Duren Yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

Tak hanya Chairoman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati juga terungkap pernah mengembalikan uang ke KPK. Sayangnya, Ali tak mengungkap jumlah uang serta sumber dana yang dikembalikan Reny Hendrawati. Reny sendiri belakangan ini kerap bolak-balik dipanggil KPK untuk mengusut aliran uang Rahmat Effendi.

Ali menjelaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima uang panas dari Rahmat Effendi juga bakal ditelusuri di proses persidangan.

Keterlibatan pihak lain itu bakal ditelusuri di persidangan empat penyuap Rahmat Effendi. Empat penyuap Rahmat Effendi diketahui bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat ini.

Baca juga : KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Indra Kenz

"Kalau di proses penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, masih ada juga peluang-peluang itu di proses persidangan. Nanti proses persidangan kan pertanyaan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara," bebernya.

"Prinsipnya, jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas Ali.

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka Kasus Pencucian Uang

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.