Dark/Light Mode

1st Health Working Group G20

Menkes Usul Semua Negara Pakai Prokes Yang Sama

Selasa, 29 Maret 2022 20:19 WIB
Pertemuan Health Working Group di Yogyakarta, Senin (28/3). (Foto RM/Humas Kemenkes)
Pertemuan Health Working Group di Yogyakarta, Senin (28/3). (Foto RM/Humas Kemenkes)

 Sebelumnya 
Dikatakan Menkes, pembahasan mengenai harmonisasi prokes telah berjalan sejak tahun lalu. Pada 2021, konsisten dengan pekerjaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), para pemimpin G20 berkomitmen untuk melanjutkan perjalanan internasional yang aman dengan cara yang difasilitasi dan tertib.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan diskusi bilateral dengan berbagai negara yang memiliki aplikasi digital kesehatan yakni Saudi Arabia, ASEAN dan European Union (EU). Dari diskusi ini disepakati bahwa metode yang akan digunakan untuk penerapan protokol kesehatan adalah QR Code yang sesuai dengan standar WHO.

Penggunaan QR Code ini dinilai bisa menyimpan informasi dengan aman dan respons yang lebih cepat.

Baca juga : Ini 5 Usulan Penting Prof. Tjandra Terkait Standarisasi Info Kesehatan Dengan Teknologi Digital

“Kita ingin mendorong bahwa standardisasi protokol kesehatan global itu sederhana, simpel dan standarnya sama di seluruh dunia. Dengan adanya teknologi digital yang baru, kita benar-benar ingin memanfaatkan teknologi yang ada,” kata Menkes.

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diberlakukan bagi negara anggota G20. Selanjutnya secara bertahap di implementasikan ke negara lainnya.

Lewat penyelarasan ini, mempermudah perjalanan antarnegara saat pandemi maupun pasca pandemi semakin Covid-19.

Baca juga : Dyah Roro: IPU Momentum Setiap Negara Saling Menguatkan

“G20 adalah 20 negara yang ekonominya paling besar dan dampaknya juga paling besar, kira-kira pergerakan masyarakatnya juga paling besar. Dengan kita mulai dari G20, nanti akan memudahkan adopsi protokol kesehatan ini ke negara lainnya,” tutur Menkes.

Kendati standardisasi prokes berlaku di seluruh negara, Menkes menekankan bahwa setiap negara tetap diberikan fleksibilitas saat akan memberikan requirment. Negara diberikan kebebasan menerapkan aturan prokes di negaranya, dengan catatan prosedurnya harus jelas dan terbuka, yakni bisa diakses seluruh dunia.

“Mengharmonisasi standar protokol kesehatan global itu tidak menyamakan prokes. Apabila ada negara yang menerapkan prokesnya masing-masing tetap diperbolehlan, tapi setidaknya jika travel dibuka prosesnya akan sama. Prinsipnya harmonisasi kita sangat menghargai kedaulatan masing-masing negara, kita tidak bisa intervensi,” ujar Menkes.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.