Dark/Light Mode

Tak Jadi Diterapkan 1 April

Sri Mulyani Masih Godok Aturan Pajak Karbon

Jumat, 1 April 2022 06:35 WIB
Sri Mulyani dalam acara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 3rd Legal Forum. (Foto: Dok. Kementerian Keuangan).
Sri Mulyani dalam acara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 3rd Legal Forum. (Foto: Dok. Kementerian Keuangan).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pajak karbon ditunda sampai sekitar Juli 2022.

“Pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten, baik dan yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana menyatakan, penerapan pajak karbon yang masif di Indonesia berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

Baca juga : NasDem Minta Sahroni Mulai Turun Sapa Warga

Ini bisa terjadi jika ada oknum dan pelaku usaha yang menghindari pengenaan pajak karbon.

“Nantinya bisa terjadi tindak pidana terkait pajak karbon yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara, kecurangan pajak, korupsi hingga pencucian uang,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, penelitian Anti Corruption Resource Center pada 2021 menyatakan, korupsi pada pajak karbon dapat menurunkan efektivitas pengenaan pajak karbon pada pelaku usaha. Sehingga berdampak terhadap tidak terwujudnya carbon net sink yang ditargetkan Pemerintah.

Baca juga : Susah-susah Gampang Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Selain itu, berdasarkan hasil penilaian risiko nasional di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan terorisme 2021, korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang berisiko tinggi yang diikuti dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

Meski demikian, rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah dibangun sejak dua dekade melalui penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 25/2003 yang kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 8/2010.

Penerapan Undang-Undang tersebut dinilai mampu mencegah aktivitas pencucian uang, yang berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana bidang perpajakan termasuk pajak karbon.

Baca juga : Harga Pertamax Diusulkan Naik, Kementerian ESDM Masih Pelototi Harga Minyak Dunia

“Kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh pihak pelapor dapat membantu pelaksanaan tugas kami memonitoring transaksi keuangan yang terindikasi adanya kebocoran penerimaan negara atas pajak karbon,” jelas Ivan.

Selain itu, sinergi dengan instansi penegak hukum juga terus berusaha dioptimalisasikan. Ini dilakukan dalam rangka asset recovery dan penyelamatan penerimaan negara dari tindak pidana korupsi, tindak pidana bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.