Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PB IDI Segera Eksekusi Pemberhentian Terawan

Jumat, 1 April 2022 07:31 WIB
Jumpa pers daring PB IDI terkait pemberhentian dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, Kamis (31/3). (Foto: Istimewa)
Jumpa pers daring PB IDI terkait pemberhentian dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, Kamis (31/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera mengeksekusi pemberhentian dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Dalam Muktamar IDI di Banda Aceh beberapa waktu lalu, eks Menteri Kesehatan tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap dari keanggotaannya di organisasi profesi dokter tersebut.  

"Terkait dengan putusan dr. Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk digunakan, mengacu pada AD/ART serta tata laksana organisasi," ujar Juru Bicara IDI, Beni Satria dalam jumpa pers daring, Kamis (31/3).   

Dia menerangkan, Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi IDI sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota IDI. Muktamar tersebut diadakan sekali dalam tiga tahun.                

Baca juga : BPKPT Kadin Siap Gerakkan Perekonomian Sumatera

Rekomendasi Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh antara lain, transformasi Organisasi IDI Baru/IDI Reborn, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran, menjadi mitra strategis pemerintah dan sinergitas stakeholder kesehatan, dan pemberhentian tetap dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Muktamar memberikan waktu kepada PB IDI selambat-lambatnya waktu dua puluh delapan hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Sedangkan PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi muktamar.                

Baca juga : Singapura Tetep Eksekusi Mati Terpidana Narkoba...

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Pihaknya juga akan menjalankan amanah yang diberikan.

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," katanya.                

Sementara itu, Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto menjelaskan, pemberhentian dr Terawan sebagai anggota IDI sudah dibahas dalam muktamar di Samarinda pada tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

Baca juga : Agung Laksono Minta IDI Anulir Pemecatan Terawan

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus. Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," tuturnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.