Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Peduli Dihujani Kritik

Singapura Tetep Eksekusi Mati Terpidana Narkoba...

Kamis, 31 Maret 2022 06:30 WIB
Sejumlah aktivis HAM di Malaysia ikut melakukan aksi simpati, Senin (28/3), atas putusan hukuman mati Nagaenthran Dharmalingam di Singapura. (Foto: Hasnoor Hussain /Reuters)
Sejumlah aktivis HAM di Malaysia ikut melakukan aksi simpati, Senin (28/3), atas putusan hukuman mati Nagaenthran Dharmalingam di Singapura. (Foto: Hasnoor Hussain /Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski banyak mendapat kritik, Singapura tetap melaksanakan hukuman mati dengan cara digantung terhadap seorang terpidana mati kasus narkoba, Rabu (30/3). Itu merupakan eksekusi pertama di negara tersebut dalam dua tahun terakhir.

Singapura memiliki Undang-Undang (UU) anti narkoba yang keras. Namun, pelaksanaan eksekusi mati yang terdapat dalam UU itu sempat tertunda, karena pandemi Covid-19. Negeri Singa terakhir melaksanakan hukuman mati pada November 2019.

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Adika Nuraga Bakrie Minta Penjadwalan Ulang

Abdul Kahar Othman jadi terpidana mati dengan digantung. Menyikapi hal ini, aktivis anti hukuman mati, Kirsten Han mengatakan, eksekusi tetap dilakukan meski ada penentangan dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk permintaan dari kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengubah hukuman Kahar menjadi penjara seumur hidup.

Untuk menyampaikan aspirasi mereka, Han dan beberapa orang lainnya, sempat berjaga di luar penjara tempat Kahar ditahan pada Selasa malam (29/3).

Baca juga : Singapura Siap Inves Lagi 9,2 Miliar Dolar

Kahar yang berasal dari keluarga miskin, berjuang dengan kecanduan narkoba sejak masih remaja. Kata Han, Kahar lebih banyak menghabiskan waktunya di balik jeruji besi daripada di luar tahanan.

Dia dibebaskan dari penjara pada 2005. Setelah satu dekade penahanan preventif, pada 2013, Kahar dihukum lagi karena perdagangan narkoba. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati dua tahun kemudian.

Baca juga : Tanggal Pemilu Diputuskan, Kang Emil Tetap Fokus Kerja

“Penahanan Kahar tanpa rehabilitasi yang layak, membuatnya sulit menempuh jalan baru,” kata Han, dilansir Associated Press, Rabu (30/3).

Han, bersama PBB dan kelompok hak asasi lainnya, telah menyatakan keprihatinan. Mereka menduga, akan ada eksekusi-eksekusi lainnya yang mungkin akan dipercepat setelah terhenti selama dua tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.