Dark/Light Mode

KPK Lelang Aset Tanah Dan Bangunan Rampasan Dari Syahri Mulyo Cs

Jumat, 1 April 2022 17:06 WIB
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (Foto: Ist)
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
• 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.528 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp276.895.000,00 dan uang jaminan Rp 60.000.000,00

• 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.109 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 1.119.432.000,00 dan uang jaminan Rp 300.000.000,00

• 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.377 atas nama DWI BASUKI (10/07/1962) dan SUPRIYONO (22/04/1959) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 2.460.554.000,00 dan uang jaminan Rp 600.000,000,00

Baca juga : Jelang Kejuaraan Panahan Di Turki, Ini Pesan Manajer Tim Ary Koeawiranto

• 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.247 atas nama DWI BASUKI (10/06/1962) dan RENI RAHMAWATI (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 2.859.669.000,00 dan uang jaminan Rp 650.000.000,00

• 1 (Satu) buah buku asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur; Nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya: BUDI KARYANTO (08/04/1972) berstempel tanggal 28 AUG 2015 dengan harga limit Rp 1.091.832.000,00 dan uang jaminan Rp Rp 250.000.000,00

• 1 (satu) bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.705 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 239.422.000,00 dan uang jaminan Rp 50.000.000,00

Baca juga : BPDPKS Dorong Riset Majukan Industri Sawit Indonesia

• 1 (satu) bidang tanah dengan luas 2186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.611 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 915.028.000,00 dan uang jaminan Rp 300.000.000,00

• 1 (satu) tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : SUKAMTO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten TULUNGAGUNG dengan harga limit Rp 611.040.000,00 dan uang jaminan Rp 250.000.000,00

• 1 (satu) tanah berlokasi di kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : DWI HARY SUBAGYO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten TULUNGAGUNG dengan harga limit Rp 1.077.455.000,00 dan uang jaminan Rp 350.000.000,00. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.