Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Belum Booster Boleh Mudik

Satgas: Tunggu Surat Edarannya!

Minggu, 3 April 2022 06:30 WIB
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Kelurahan Tanah Baru, Depok, Sabtu (26/3). (Foto: M QORI HALIANA / RM).
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Kelurahan Tanah Baru, Depok, Sabtu (26/3). (Foto: M QORI HALIANA / RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga yang belum vaksin booster atau dosis ketiga tetap diizinkan mudik lebaran ke kampung halaman. Asalkan, memenuhi syarat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, Suharyanto mengatakan, pihaknya tengah membuat konsep pengaturan perjalan­an dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Surat Edaran (SE) terkait aturan mudik akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Seiring terkendalinya laju Covid-19 di Indonesia dan arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah melakukan vaksinasi primer dan booster,” ujar Suharyanto.

Namun, Suharyanto mengingatkan pemudik tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga : Ada Yang Girang Ada Yang Meriang

“Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing, vaksin dosis kedua tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan PCR 3x24 jam,” jelas Suharyanto.

Lebih lanjut, Suharyanto mengatakan, untuk pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan belum bisa menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan menyertakan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah setempat.

Selanjutnya, untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan testing, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

“Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” imbuhnya

Baca juga : Keren, Medical Center MotoGP Mandalika Canggih Berstandar Internasional

Kendati demikian, Suharyanto tetap meminta masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19. Kata dia, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, peningkatan mobilitas saat libur panjang selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif Covid-19.

“Dan menjadi salah satu kontribusi adanya gelombang kasus Covid-19,” jelasnya.

Akun @Leony_Priscilla mengatakan, Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik. Sehingga, kata dia, semua masyarakat mengincar vaksin booster agar aman dan melindungi diri dan keluarga.

“Lebaran tahun ini sangat begitu Indah bisa bertemu dengan sanak saudara. Namun prokes dan vaksin booster jangan lupa,” kata @Huwaidaizhati.

Baca juga : Satgas Setuju

Akun @DewiOzza memprediksi akan ada 900 ribu kendaraan mudik di tahun 2022. Oleh karena itu, kata dia, mudik ini harus menjadi momentum Pemerintah untuk menggenjot angka vaksin booster kepada masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.