Dark/Light Mode

Vonis Mati Herry Si Pemerkosa 13 Santri

Ini Baru Hakim Jempolan

Selasa, 5 April 2022 06:35 WIB
Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: Istimewa).
Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Alhamdulillah, keluarga sangat bersyukur sekali Herry dihukum mati,” kata kuasa hukum keluarga korban, Yudi Kurnia.

Dia bilang, vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. Keluarga sangat mengapresiasinya.

Baca juga : Melesat Ke Perempat Final, Ini Harapan Jojo

Apresiasi juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Emil-sapaannya, menilai pelaku pantas mendapat hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya terhadap para santrinya.

“Dari dulu juga saya sampaikan, dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Emil.

Baca juga : Komisi IV Beri Solusi Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Eks Wali Kota Bandung ini berharap, kasus ini menjadi pelajaran besar untuk bangsa dan masyarakat. “Dan harapannya, kalau pun nanti ada banding misalkan di level lebih atas, saya berharap vonisnya tetap sama seperti yang diketuk hakim di Pengadilan Tinggi,” imbuhnya.

Di dunia maya, vonis terhadap Herry juga mendapat sortan warganet. “Alhamdulillah hukum yang sangat adil bagi semua para korban dan semua ibu-ibu Indonesia,” cuit @ukhtielya. “Very nice, good job,” timpal @yudifrizal26. “Alhamdulillah, keadilan harus tetap ditegakkan walau langit runtuh sekalipun!” tegas @ArjanBrass05.

Baca juga : Perindo Punya Segudang Jurus Menangkan Pemilu

Akun @Adi_8002 tak ragu memuji keberanian hakim memvonis mari predator seks. “Terima kasih Pak Hakim. Jika terdakwa biadab ini sudah menempuh semua upaya hukum dan hasilnya terdakwa tetap divonis hukuman mati, sebaiknya yang beginian cepat dieksekusi. Jangan sampai seperti kasus Ryan Jombang, sudah belasan tahun belum juga dieksekusi,” tutur dia. “Top mantan Pak Hakim,” puji @Alit1_Kawulo.

“Good joob hakim PT Bandung vonis mati Herry Wirawan akibat dugaan seks seksual. Hmm, Mantaplah kalau bisa yang lainnya menyusul. Semoga, ini awal penegakan hukum di RI,” ujarnya @firman_nurhuda. “Bagus, semoga kasus-kasus serupa, pelakunya divonis sama, hukuman mati,” harap @cinggaro. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.