Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Vonis Mati Herry Si Pemerkosa 13 Santri

Ini Baru Hakim Jempolan

Selasa, 5 April 2022 06:35 WIB
Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: Istimewa).
Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar baru dari kasus perkosaan terhadap 13 santri Pondok Pesantren Madani Boarding School Bandung, Jawa Barat. Pelakunya yang bernama Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis mati terhadap Herry itu disambut gembira oleh keluarga korban dan warga dunia maya. Ini baru hakim jempolan.

Vonis mati terhadap si predator seksual itu, diketuk dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja, PT Bandung, Jawa Barat, kemarin. Vonis dibacakan langsung oleh Herri Swantoro, Hakim Ketua Majelis Hakim PT Bandung.

Baca juga : Melesat Ke Perempat Final, Ini Harapan Jojo

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Herri, membacakan putusan.

Dalam salinan putusan, hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren tidak menjalankan tugasnya melindungi dan membimbing para santri. Terdakwa justru merusak masa depan anak didiknya dengan serangkaian perbuatan tidak terpuji. Bahkan, atas perkosaan yang dilakukan terdakwa, sejumlah santrinya hamil dan mengalami trauma.

Baca juga : Komisi IV Beri Solusi Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Putusan hakim PT Bandung ini mengoreksi putusan yang diterima Herry dalam persidangan di tingkat PN Bandung, pertengahan Februari 2022. Dalam persidangan pertama, Herry dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Vonis yang diterima Herry itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum mati dan dihukum kebiri kimia. Tak terima dengan putusan itu, JPU kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Langkah banding itu berhasil, vonis terhadap Herry diperberat dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Baca juga : Perindo Punya Segudang Jurus Menangkan Pemilu

Selain hukuman mati, majelis hakim juga merampas aset milik Herry. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perampasan aset Herry guna membayar biaya restitusi hingga kebutuhan korban. Aset Herry yang disita itu, meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.

Vonis mati yang diterima Herry itu disambut suka cita warga di dunia nyata dan dunia maya. Di dunia nyata, para keluarga korban menyampaikan terima kasih ke majelis hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.