Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Muncul Isu Pungli Dan Kasus Selingkuh

Aduh, KPK-Ku Kok Jadi Rusak Begini

Rabu, 6 April 2022 06:48 WIB
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Foto: Istimewa).
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK seperti tak henti dirundung persoalan. Belum kelar benar urusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kini muncul persoalan baru di internal lembaga antirasuah tersebut. Yaitu, adanya indikasi pungutan liar alias pungli, dan ada dua pegawai yang ketahuan selingkuh. Duh, KPK direpotin urusan dapur sendiri nih...

Dua kasus teranyar ini, tampaknya akan bikin wajah KPK, yang sedang kurang dipercaya publik ini, makin tercoreng. Bagaimana tidak. Saat KPK sedang memperbaiki diri, muncul kasus perselingkuhan seorang jaksa KPK dengan petugas administrasi KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memvonis keduanya telah melanggar etik dan dijatuhi sanksi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan kasus tersebut. "Iya benar (ada kasus perselingkuhan)," kata Syamsudin, saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca juga : Pantau Persiapan Sidang IPU, Puan Jadi Pusat Perhatian Delegasi Asing

Kendati demikian, dia tidak membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut.

Dari salinan putusan Dewas KPK diketahui, kasus ini diputus 7 Maret lalu. Kedua pegawai yang melakukan perselingkuhan itu, adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai staf KPK berinisial SK, dan lelaki sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berinisial DLS. Dewas mengklasifikasikan perbuatan keduanya tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS, selaku suami sah dari SK, melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Difitnah Mau Gulingkan Jaksa Agung

Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas menyimpulkan, SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan ini untuk mengawal hukuman disiplin bagi SK dan DLS dijalankan dengan baik.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa DLS telah dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung. "Iya, (dikembalikan) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Ali, kemarin.

Ali menjelaskan, Jaksa DLS hampir satu tahun berdinas di KPK. Sehari-hari, dia membantu tugas-tugas penyidikan dan penuntutan. Sementara SK, merupakan seorang petugas administrasi KPK, juga ikut dikenai sanksi berupa penegakan etik dan disiplin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.