Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Jaksa KPK Yang Dihukum Etik Karena Selingkuh Laporkan Albertina Ho Ke Dewas
Rabu, 6 April 2022 12:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik usai berseteru dengan pegawai rumah sakit. Yang melaporkan adalah, jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya dihukum etik Dewas KPK karena berselingkuh.
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Rabu (6/4).
Baca juga : Jaksa KPK Yang Selingkuh Ditarik ke Kejagung
Dia memastikan, Dewas saat memproses laporan DWLS terhadap Albertina. Laporan itu tetap dianalisa sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," terangnya.
Baca juga : Operasi Tumor Tulang Lancar, Sinta Aulia Ucapkan Terima Kasih Ke Kapolri
Sebelumnya, Dewas menjatuhkan sanksi kepada DWLS dan staf KPK berinisial SK lantaran melakukan perselingkuhan. Dalam salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK disebutkan, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya