Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catat Nih, Pengampunan Pajak Cuma Sampai Juni Lho..

Yuk, Buruan Sukarela Ungkap Harta Kekayaan

Kamis, 7 April 2022 21:00 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Jakarta, Kamis (7/4).
Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Jakarta, Kamis (7/4).

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengimbau, masyarakat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab program tersebut hanya berlaku hingga Juni 2022.

“PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dideklarasikan pada pengampunan pajak 2016 lalu. Kami berharap PPS dapat diikuti oleh wajib pajak seluruh Indonesia, karena program ini memliki waktu terbatas sampai Juni 2022," tutur Suryo dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat, Kamis (7/4).

Dia menambahkan, hingga Kamis (7/4) pukul 08.00 WIB, sebanyak 34.236 wajib pajak menjadi peserta dalam PPS. Harta yang diungkapkan tercatat sebesar Rp 57,21 triliun dan jumah Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 5,76 triliun. Adapun nilai yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 48,18 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 4,47 triliun.

Sedangkan nilai harta yang diinvestasikan oleh wajib pajak tercatat Rp 3,56 triliun. Suryo menyampaikan, Pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut.

Baca juga : Konsolidasi Nasional, Pimpinan Fraksi PKS Sepakat Perjuangkan Hak-Hak Rakyat

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) misalnya, diajak untuk mendorong para anggota dan kliennya yang memenuhi syarat PPS untuk segera mengikuti program itu.

"Harapan kami, IKPI dengan sumber dayanya dapat membantu dalam mendorong kampanye PPS lebih semarak," pintanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan, PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak.

Menurut Ruston, tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.

“Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayagnkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.

Baca juga : KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan

Ruston menyebut, ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh wajib pajak bila mengikuti PPS. Pertama, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta bersihnya dalam pelaporan. Hal itu berbeda dari aturan lazim yang mana pengungkapan berbasis penghasilan yang dikonsumsi ditambah harta.

Manfaat kedua ialah terhindari dari sanksi yang cukup besar. Ruston mengatakan, berdasarkan pasal 18 ayat(3) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan, harta yang belum diungkap dalam program pengampunan pajak di 2016 dan kemudian didapati oleh DJP, maka itu akan dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan tambahan.

"Itu dikenakan pajak bersifat final, PPh final. Misal wajib pajak pribadi 30 persen, dan itu ada lagi, yaitu 200 persen. Jadi kalau ditotal itu 90 persen. Jadi atas harta yang belum diungkap dan ditemukan DJP, maka wajib pajak tinggal punya 10 persen. Dengan mengikuti PPS, dengan tarif lebih rendah, maka sanksi itu bisa dihindari," jelas Ruston.

Manfaat ketiga ialah atas harta yang telah dilaporkan, wajib pajak tidak akan mendapatkan surat keterangan pajak kurang bayar. Ruston menambahkan, saat ini data dan informasi yang dimiliki oleh DJP cukup mutakhir. Karenanya, wajib pajak dinilai tak bisa lagi menghindari kewajibannya.

"DJP telah diberikan akses kepada sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasmod, dan sesuai dengan UU KUP, sejumlah institusi, lembaga, asoisasi dan beberapa pihak swasta wajib emmberikan informasi/data kepada DJP," imbuhnya.

Baca juga : Siapa Bilang Pengetatan PPKM Dikaitkan Dengan Momen Keagamaan?

Selain akses data, DJP juga memperoleh berlimpah dari hasil pertukaran dengan berbagai negara, mengenai pertukaran informasi keuangan, lebih dari 100 negara.

“Katakanlah rekening, investasi saham itu akan diperoleh DJP dari berbagai negara. Intinya, tidak ada lagi tempat untuk menghindar dari pajak," pungkas Ruston. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.