Dark/Light Mode

KPK Setor Uang Rp 72 M Hasil Rampasan Edhy Prabowo Ke Kas Negara

Jumat, 8 April 2022 14:17 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy Prabowo divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : BI Siapkan Uang Tunai Rp 175,26 T Buat Kebutuhan Ramadan Dan Lebaran

Amiril Mukminin selaku Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo juga divonis 4 tahun 6 bulan. Ainul Faqih selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri Edhy Prabowo dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga : Swiss-Belresort Dago Heritage Tawarkan Promo Menu Dessert

Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Lelang Aset Tanah Dan Bangunan Rampasan Dari Syahri Mulyo Cs

Sementara Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito selaku penyuap divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.