Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Rommy Punya Kode Panggilan Khusus Untuk Menteri Lukman, Apa Itu?

Kamis, 27 Juni 2019 06:20 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam persidangan, terungkap adanya panggilan khusus dari mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy untuk Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

Panggilan itu adalah 'B1'. Kode 'B1' dari Rommy untuk Lukman tersebut terungkap dalam sidang ‎perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, pada Rabu (26/6).

Baca juga : Pejabat Kanwil Kemenag Jatim Ngaku Kumpulin Duit Untuk Menteri Lukman

‎Awalnya, Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir mengonfirmasi soal adanya kode 'B1'. Rommy mengaku bahwa kode 'B1' merupakan panggilan atau sebutan, yang dibahasakan ke rekannya terhadap Lukman. "B1 biasanya saya bahasakan kepada orang," ungkap Romi kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Jaksa kembali mengonfirmasi Rommy, soal maksud dari sebutan atau kode B1 untuk ‎Lukman Hakim. Kata Rommy, kode B1 mengartikan letak Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. "B1 itu Banteng, karena kan Kemenag adanya di Lapangan Banteng‎," terangnya.

Baca juga : Menteri Lukman Ngaku Tak Tahu-Menahu Soal Duit Honor Tambahan Rp 10 Juta

‎Dalam perkara ini, Haris didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyuap Rommy dan Lukman. Haris didakwa menyuap Rommy dan Lukman sebesar Rp 325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Menurut jaksa, keduanya melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur, sehingga bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta sebagai uang pelicin untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang diincarnya. Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.