Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Menteri Lukman Ngaku Tak Tahu-Menahu Soal Duit Honor Tambahan Rp 10 Juta

Rabu, 26 Juni 2019 17:45 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala.Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Zuhri, mengaku mengumpulkan uang untuk operasional Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, saat melakukan kunjungan ke Jawa Timur pada 1 Maret 2019.

Namun, Lukman yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6), mengaku tak tahu-menahu soal uang tersebut.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi fakta persidangan yang muncul, soal adanya uang yang diterima ajudan Lukman saat kunjungan kerja ke Jawa Timur. Menjawab hal ini, Lukman mengaku telah berulang kali menekankan kepada dua ajudannya, untuk tidak menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena secara resmi, saya harus menandatangani tanda terima. Jadi, kalau ada pemberian dari siapa pun juga melalui ajudan saya yang tidak ada tanda terimanya, saya tekankan untuk tidak menerima. Seingat saya, mestinya jajaran pejabat Kemenag sudah tahu. Kalau mereka mengenal saya, mereka tahu itu. Karena, bukan sekali dua kali saya tekankan," bantah Lukman.

Baca juga : Besok Jadi Saksi, KPK Imbau Lukman dan Khofifah Supaya Hadir

Dalam surat dakwaan terhadap Haris, Jaksa KPK menyebut Haris memberikan langsung uang sebesar Rp 50 juta kepada Lukman di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Tak hanya itu, pada 9 Maret 2019, Haris kembali memberikan uang kepada Lukman di Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur. Uang sebesar Rp 20 juga itu diserahkan Haris ke Lukman, melalui Herry Purwanto.

Dalam persidangan ini, Lukman mengklarifikasi soal uang tersebut. Dikatakan, jumlahnya yang benar adalah Rp 10 juta. Bukan Rp 20 juta, seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan terhadap Haris. "Seingat saudara, Rp 10 juta atau Rp 20 juta?," tanya jaksa. "Rp 10 juta," jawab Lukman.

Lukman mengaku mengetahui jumlah uang tersebut, berdasarkan laporan dari ajudannya. "Menerima laporan lisan dari ajudan saya, besarnya Rp 10 juta," bebernya.

Baca juga : Menteri Hanif Ngaku Belum Tahu Soal PHK Karyawan Giant

Politikus PPP ini menjelaskan, pada 9 Maret 2019, ia menjadi narasumber dalam kegiatan terkait kesehatan, yang merupakan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Ponpes Tebu Ireng, Jombang. Selepas acara tersebut, Lukman mengaku langsung kembali ke Jakarta dan tiba pada sore hari.

Pada malam harinya, Lukman menerima laporan dari ajudannya, mengenai titipan dari Haris. "Setelah Magrib saya tiba di rumah, ajudan saya melaporkan adanya titipan dari Saudara Haris. Saya tanya apa itu, katanya honorarium tambahan. Itu pernyataan yang disampaikan ajudan saya," ungkapnya.

Putra Menteri Agama ke-9 Saifuddin Zuhri ini mengaku tak berhak menerima uang tersebut, karena sudah menerima honor resmi sebagai narasumber terkait kegiatan di Tebu Ireng. Apalagi, menurutnya, kegiatan tersebut bukan kegiatan Kementerian Agama. Untuk itu, Lukman mengaku memerintahkan ajudannya mengembalikan uang tersebut kepada Haris.

"Malam itu juga, saya minta ajudan untuk mengembalikan kepada Haris. Jangankan menerima, menyentuh saja uang yang konon Rp 10 juta itu tidak saya lakukan, karena saya langsung meminta untuk dikembalikan," elak politikus PPP itu.

Baca juga : Batal Bersaksi, Menteri Lukman Lagi Dinas di Luar Negeri

Hanya saja, kata Lukman, ajudannya yang diketahui bernama Heri tersebut, tidak sempat mengembalikan uang itu kepada Haris. Sampai akhirny, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret, yang dilakukan Satgas KPK terhadap Haris dan Romahurmuziy alias Rommy, yang ketika itu menjabat Ketua Umum PPP.

Lukman mengklaim baru mengetahui uang tersebut masih di tangan Heri atau belum dikembalikan kepada Haris, pada 22 Maret. Lukman mengklaim, hal ini terjadi lantaran Heri terus mendampinginya selama seminggu penuh. "Karena saya baru tahu tanggal 22 itu masih ada di tangan Heri, maka kemudian saya melaporkan uang itu sebagai gratifikasi kepada KPK," tuturnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.