Dark/Light Mode

Rommy Pastikan Menteri Lukman Terlibat Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Jumat, 14 Juni 2019 18:50 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kemeja putih) (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kemeja putih) (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy memastikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Lukman disebut sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan di Kemenag.

Termasuk, SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Ini diucapkan Rommy saat ditanya soal keterlibatan Menag Lukman dalam kasus itu.

"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan menteri agama. Jadi, kalau mau menyatakan terlibat atau tidak, justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan menteri agama," ungkap Rommy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (14/6).

Baca juga : Fakta Sidang, Lukman Berpotensi Jadi Tersangka?

Rommy juga mengamini telah menyodorkan nama Haris dan Muafaq ke Lukman. Alasannya, Haris dan Muafaq dinilai sebagai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut. "Nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri, untuk memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR. Ada nama yang kebetulan sesuai dengan apa yang diputuskan Pak Menteri. Ada juga yang ditolak dan tidak sedikit. Begitu," terangnya.

Meski demikian, Rommy masih berkelit jika dirinya telah menitipkan kedua nama itu kepada Lukman. Dia malah mengklaim tidak mengenal Haris dan Muafaq secara pribadi. "Bukan atas titipan saya, saya nggak kenal (Haris dan Muafaq)," elak Rommy.

Pada persidangan terdakwa Haris, terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai 'otak' pelantikan Haris yang cacat administrasi. Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut, Lukman keukeuh memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.

Baca juga : Kata Sekjen Kemenag, Menteri Lukman Minta Haris Hasanuddin Dimenangkan

Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat administrasi. Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini.

Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak, terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap Rommy. Suap diberikan agar pria kelahiran 10 September 1974 itu mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Baca juga : Seorang Wanita Tewas Akibat Kebakaran di Kembangan-Jakarta Barat

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.