Dark/Light Mode

KPK Dalami Proses Pencalonan Abdul Gafur Jadi Ketua DPD Demokrat

Selasa, 12 April 2022 12:54 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.

Baca juga : PT Telkom Indonesia International Buka Kantor Ke 11 Di Dubai

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, yakni Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.

Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.