Dark/Light Mode

Banteng Muda Indonesia Ajak Kaum Muda Kawal UU TPKS

Sabtu, 16 April 2022 14:10 WIB
Ketua Umum DPP BMI Mochamad Herviano Widyatama. (Foto: ist)
Ketua Umum DPP BMI Mochamad Herviano Widyatama. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Dewan Pimpinan Pusat Banteng Muda Indonesia (DPP BMI) mengajak kaum muda untuk mengawal dan membantu sosialisasi undang-undang tersebut.

“DPP BMI mengajak kaum muda dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal dan membantu sosialisasi Undang-Undang TPKS sebagai bentuk perlindungan dari kekerasan seksual terhadap perempuan dan kekerasan kepada siapapun yang tak memandang gender,” kata Ketua Umum DPP BMI Mochamad Herviano Widyatama di Jakarta, Sabtu (16/4).

Anggota Fraksi PDIP DPR itu menjelaskan setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga : PPN Naik 11 Persen, MR.DIY Indonesia: Tak Pengaruhi Harga

“Kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama, norma budaya, merendahkan harkat, martabat dan merusak keseimbangan hidup manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat,” kata Herviano.

Mengutip keterangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dalam kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa untuk Mengawal UU TPKS, Rabu (13/4), tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi dasar dari UU TPKS. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) selama 3 bulan terakhir, terdapat 6136 kasus kekerasan yang berdasarkan usianya angka tertinggi terdapat 2709 kasus pada anak usia 13-17 tahun, sedangkan berdasarkan jenisnya tertinggi ada pada kasus kekerasan seksual. 

Baca juga : Rayakan Kehangatan Ramadan, McDonald’s Indonesia Kenalkan Menu Baru

Pada 2021, KemenPPA juga melakukan survei Kekerasan Berbasis Gender Online, hasilnya menunjukkan kekerasan terbanyak terjadi pada perempuan dengan korban usia 15-19 tahun, yang mana merupakan irisan pelajar dan mahasiswa.  

Ketua DPP BMI Bidang Perempuan dan Anak, Pricilla Justian mengapresiasi DPR, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), Komnas Perempuan, elemen organisasi perempuan, dan masyarakat yang turut mengawal hingga RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/4).

Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS yang disahkan DPR mengatur sembilan TPKS, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga : Kemen PPPA Apresiasi Pelajar Dan Mahasiswa Dukung Dan Kawal UU TPKS

UU TPKS pintu masuk bagi seluruh stakeholder dan aparat penegak hukum dalam membuat peraturan turunan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual. “Undang-Undang TPKS payung hukum yang memberikan kekuatan kepada korban kekerasan seksual. Sebab, Undang-Undang TPKS adalah perundang-undangan menjamin keadilan bagi setiap individu yang menjadi objek atau korban kekerasan seksual,” tukas Pricilla. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.