Dark/Light Mode

Kasus Penyalahgunaan Izin Impor Bahan Baku Tekstil

Kejagung Cari Tersangka Baru

Minggu, 17 April 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Bahan baku tekstil impor yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diolah menjadi produk garmen. Tapi dipasarkan di dalam negeri.

Padahal, pembebasan bea dan pajak atas bahan baku tekstil impor itu diberikan untuk menghasilkan produk garmen yang berorientasi ekspor.

Untuk memuluskan pengeluaran barang dari kawasan berikat, LGH kongkalikong dengan oknum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi. Juga dengan oknum kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Handoko.

Imam dan Rizal menerima sejumlah uang dari LGH berdasarkan setiap kontainer yang keluar kawasan berikat. Sedangkan Handoko menerima uang Rp 2 miliar dari Tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian pencegahan 2 kontainer dan kemudahan re-ekspor.

Baca juga : Kementan: Penggunaan Anggaran Sudah On The Track

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” kata Sumedana.

Ketiga oknum Bea Cukai itu pun ditetapkan tersangka. Yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, Imam Prayitno.

Kemudian Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang sekaligus tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), M Rizal Pahlevi.

Terakhir, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Handoko.

Baca juga : Perusahaan Garmen Sawer Pejabat Bea Cukai Rp 2 Miliar

Sumedana menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta Imam bersama Rizal melakukan tindak pidana korupsi.

Modusnya, melakukan pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen. Juga melakukan pengeluaran barang impor milik PT Hyup Seung Garment Indonesia (HGI) dari kawasan berikat.

Sedangkan tersangka Handoko, berperan menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI untuk dibagikan kepada Prayitno dan Rizal Pahlevi. “Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” ungkap Sumedana.

Ketiga tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya yang menyebabkan kerugian negara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Setelah Indra Kenz, Polisi Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka

Sementara untuk tersangka M. Rizal Pahlevi dan Handoko juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.