Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Polda Banten: Terpal-Galon Aqua Bukan Milik Kapal Jurnalis Hilang
- Menhub: 114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 108 Selamat 6 Meninggal
- Guru Besar Trisakti Puji Blusukan Gibran Soal Dampak Karhutla
- Man City Menang di Derby Manchester Meski 10 Pemain
- Aktivis Apresiasi Wapres Gibran Lihat Langsung Dampak Karhutla ke Orangutan
Dugaan Penerimaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli
Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti
Minggu, 17 April 2022 18:21 WIB
Sebelumnya
Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik.
Baca juga : Lili KPK Banyak Masalahnya
RM.id sudah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Lili. Namun, handphone mantan Wakil Ketua LPSK itu dalam keadaan tidak aktif. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya