Dark/Light Mode

Dugaan Penerimaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli

Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti

Minggu, 17 April 2022 18:21 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik.

Baca juga : Lili KPK Banyak Masalahnya

RM.id sudah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Lili. Namun, handphone mantan Wakil Ketua LPSK itu dalam keadaan tidak aktif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.