Dark/Light Mode

Janji Buka-Bukaan, Eks Penyidik KPK: Lili Pintauli Harus Masuk Penjara!

Senin, 20 Desember 2021 16:25 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta komisi antirasuah juga memproses komisionernya, Lili Pintauli Siregar. Menurut Robin, Lili bermain dalam sejumlah kasus.

"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ujar Robin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

Baca juga : Protes Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Bandingkan Dengan Mantan Mensos Juliari

Dia pun berjanji akan membongkar keterlibatan Lili dan pengacara Arief Aceh jika permohonan JC-nya dikabulkan. "Saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," tegasnya.

Usai sidang, Robin kembali menegaskan kesiapannya membongkar permainan Lili. "Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," tegas Robin.

Baca juga : Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Lili pun dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.