Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Janji Buka-Bukaan, Eks Penyidik KPK: Lili Pintauli Harus Masuk Penjara!
Senin, 20 Desember 2021 16:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta komisi antirasuah juga memproses komisionernya, Lili Pintauli Siregar. Menurut Robin, Lili bermain dalam sejumlah kasus.
"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ujar Robin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Dia pun berjanji akan membongkar keterlibatan Lili dan pengacara Arief Aceh jika permohonan JC-nya dikabulkan. "Saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," tegasnya.
Usai sidang, Robin kembali menegaskan kesiapannya membongkar permainan Lili. "Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," tegas Robin.
Baca juga : Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Lili pun dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya