Dark/Light Mode

Diduga Terima Tiket MotoGP

Lili KPK Banyak Masalahnya

Rabu, 13 April 2022 06:48 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (ANTARA FOTO/AKBARr NUGROHO GUMAY).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (ANTARA FOTO/AKBARr NUGROHO GUMAY).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak jadi pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar banyak masalahnya. Dalam dua tahun belakangan ini, mantan komisioner LPSK itu, sudah tiga kali berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yang teranyar, Lili dilaporkan ke Dewas karena diduga menerima tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.

Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022. Beberapa fasilitas tersebut didapatnya dari salah satu perusahaan BUMN.

Baca juga : Kemenkeu: Barang Yang Diterima Penonton MotoGP Tak Ada Kaitannya Dengan Lelang

Mendapat laporan itu, Dewas KPK bergerak cepat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan pada 6 April 2022. Dewas juga sudah meminta dokumen bukti pemesanan atau pembelian (sewa) penginapan di Amber Lombok Beach Resort, dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan gratifikasi yang diterima Lili Siregar. "Ya, benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Haris, kemarin.

Baca juga : Telkom Sediakan Lokasi Nonton MotoGP Di Bale Bukit 360 Mandalika

Kata Haris, pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi laporan tersebut. Saat ini, kata dia, Dewas masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan terhadap Lili Pintauli. "Saat ini, Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," sebut dia.

Dari internal KPK, menyatakan tidak akan ikut campur dalam kasus Lili ini. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, setiap pengaduan terhadap insan KPK merupakan kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. "KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," ujar Ali Fikri, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Sandiaga: Usai MotoGP, Wisata Mandalika Kudu Terdongkrak

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Pihaknya meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.