Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kekayaan Jokowi Naik 7,8 Miliar, Kekayaan Sandi Naik 6,7 Miliar, Dompet Pejabat Tebel-Tebel Nih
Selasa, 19 April 2022 07:11 WIB
Sebelumnya
Yenti meminta KPK tidak “menganggurkan” data kekayaan pejabat dalam LHKPN.
Dia ingin KPK mengikuti cara Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) dalam menelusuri kekayaan pejabat.
Baca juga : Jokowi: Insya Allah, Jembatan Sei Alalak Bisa Awet 100 Tahun
KPKPN adalah lembaga yang menjadi cikal bakal lahirnya KPK.
"Semua laporan itu, langsung di-resume. Lalu, yang tidak masuk akal atau mencurigakan, pejabatnya dipanggil, atau didatangi, untuk klarifikasi. Dulu juga pakai asas omkering van de bewijslast atau pembalikan beban pembuktian,” terangnya.
Baca juga : Dukung IUAE-CEPA, Jokowi Harap Perdagangan Indonesia Naik 3 Kali Lipat
Sementara, Pengamat Politik Ray Rangkuti mengaku heran, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pejabat malah semakin tajir.
"Sepanjang pandemi Covid-19 ini, banyak harta pejabat kita naik drastis. Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana kok harta kekayaan pejabat naik berlipat-lipat," ucapnya, heran, dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, tadi malam.
Baca juga : Bank Mandiri Kasih Modal Kerja Buat PT Timah
Menurutnya, fenomena pejabat yang semakin tajir melintir ini, akan berdampak kepada perasaan rakyat, yang saat ini sedang dilanda kesusahan.
Ray menyarankan, KPK proaktif menggunakan kewenangannya, melacak sumber kekayaan para pejabat tersebut, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya