Dark/Light Mode

Masih Pikir-pikir, KPK Soroti Hal Ini Di Putusan PT Merial Esa

Selasa, 19 April 2022 16:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Merial Esa dalam kasus suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.

"Tim jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/4).

Baca juga : Dikritik AS, Begini Kata KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Kendati demikian, kata Ali, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan PT Merial Esa bersalah dalam kasus tersebut.

Ia pun menyoroti sejumlah poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca juga : Akhir-akhir Ini, Puan Berwajah Oposisi

Seperti di antaranya, penghitungan keuntungan PT Merial Esa yang selaras dengan metode penghitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.

"Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal," tukas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.