Dark/Light Mode

Masih Pikir-pikir, KPK Soroti Hal Ini Di Putusan PT Merial Esa

Selasa, 19 April 2022 16:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 126,1 miliar.

Baca juga : Dikritik AS, Begini Kata KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Vonis dijatuhkan lantaran perusahaan itu terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

Baca juga : Akhir-akhir Ini, Puan Berwajah Oposisi

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar PT Merial Esa dijatuhi hukuman pidana denda Rp275 juta ditambah pembayaran uang pengganti Rp133.104.444.139 dikurangi uang sudah disita oleh KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.