Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ditersangkakan Kejagung, Kekayaan Dirjen Daglu Kemendag Rp 4,48 M
Selasa, 19 April 2022 17:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 4,48 miliar. Angka itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya.
Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa Empat Pejabat Kemendag
Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan. Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,350 miliar.
Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan, dan Bogor. Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp 445,500 juta. Kendaraan yang dimilikinya adalah motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Baca juga : United Tractors Bagikan Deviden Total Rp 4,6 Triliun
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,200 juta. Iwan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 872,960 juta. Lalu, dia memiliki utang Rp 248,747 juta.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto
"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (19/4).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya